Halo, apakah kamu pengangguran yang sedang mencari kerja? Ataukah kamu PNS yang sedang memenuhi persyaratan. Mantul! Kali ini aku akan membahas pengalamanku tentang bagaimana cara mengurus dokumen calon tenaga kerja yang akan mencari pekerjaan. Dokumen ini ialah kartu AK1 atau biasanya dikenal sebagai kartu kuning *bukan kartu kuning dari wasit loh ya! HAHA. Sebelum kita membahas hal itu, aku harap kalian dapat membantu aku dengan memberi tip recehan rupiah di Trakteer <--klik atau kalian dapat juga mengirim tip melalui Cryptocurrency Dogecoin di alamat wallet berikut "DTnv3JHKmZ8paQwNw2DBu9oEeEiGL3P2aV". Tentu saja penulis tidak memaksa bro, buat yang mau aja membantu kondisi ekonomi penulis yang sedang ah sudahlah hehe.
Gambar 1. Scan barcode untuk memberi tip Cryptocurrency Dogecoin
Manfaat Memiliki Kartu AK1
Secara ringkasnya, pemerintah memiliki program kartu AK1 untuk mendata & membantu masyarakat produktif yang telah menyelesaikan studinya dan ingin segera bekerja untuk mendapatkan pendapatan dan membantu keluarganya masing-masing. Sebagai calon tenaga kerja, kamu tentu bingung harus mencari pekerjaan dimana, kapan, dan dengan siapa? apakah pekerjaan ini cocok dengan saya? lalu kompetisi dengan calon tenaga kerja lain bagaimana? Tentu saja pertanyaan-pertanyaan macam ini akan selalu ada ketika calon tenaga kerja sedang mencari pekerjaan atau sedang menganggur.Melalui program kartu AK1 ini, kamu sebagai calon tenaga kerja yang sedang mengganggur dapat memanfaatkan program ini untuk mendata diri kamu sendiri ke Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) sebagai calon tenaga kerja yang sedang mencari kesempatan kerja sesuai latar belakang pendidikan kamu. Selain kamu sendiri yang mencari lowongan-lowongan kerja secara individu, kamu juga memperbesar kesempatan kamu untuk mendapatkan pekerjaan karena Disnaker juga akan mencarikannya untuk kamu. Atau, paling tidak perusahaan yang sedang mencari calon tenaga kerja akan menghubungi Disnaker daerah setempat untuk mendapatkan data calon tenaga kerja yaitu kamu.
Syarat Mengurus Kartu AK1
Penulis juga baru kali ini mengurus kartu AK1, karena dari dulu memang tidak tahu ada program pemerintah ini. Tahu gitu ya penulis sudah mengurus sejak 2 tahun yang lalu ketika penulis baru lulus *penulis sudah mengganggur kurang lebih 1.5 tahun karena susah mencari pekerjaan di daerah yang mau menerima sarjana. Nah, disini penulis akan membagikan pengalaman penulis ketika mengurus kartu AK1 di lingkungan Kota/Kabupaten Probolinggo.
Perhatikan gambar 2 adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi ketika akan mengurus kartu AK1 di lingkungan pemerintah Kota/Kabupaten Probolinggo. Cukup menyiapkan beberapa dokumen berikut:
1. Fotokopi KTP (1 lembar)
2. Foto resmi berwarna ukuran 2x3 cm (2 lembar, tidak ada syarat warna latar belakang)
3. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir
4. Fotokopi transkrip nilai (khusus sarjana (S1))
Sebelumnya, mohon maaf gambarnya agak blur karena pas memfoto itu jaraknya agak jauh *malu-malu kucing haha.
Mall Pelayanan Publik Kota/Kabupaten Probolinggo
Sampai disini apakah ada yang ditanyakan? Silahkan tulis aja di kolom komentar di bawah ya. Kita lanjutkan pembahasan kita ya. Setelah syarat-syarat telah kalian penuhi semua, kalian dapat segera menluncur ke Mall Pelayanan Publik baik di Kota atau Kabupaten Probolinggo (sesuaikan dengan alamat KTP). Karena KTP penulis berdomisili di Kabupaten Probolinggo, maka disini penulis akan membagikan pengalaman penulis ketika mengurus kartu AK1 di lingkungan Kabupaten Probolinggo.
"Ah! Kok di Kabupaten Probolinggo sih!! Aku kan tinggal di Kota Probolinggo!", Tenang-tenang dulu ya, sesuai pengalaman penulis bahwa syarat-syarat mengurus kartu AK1 tadi tidaklah berbeda antar Kota dan Kabupaten Probolinggo. Cuma disini, bedanya tempat mengurusnya saja. Kalau KTP kamu berdomisili di Kabupaten Probolinggo kamu dapat mengurus kartu AK1 di kantor Disnaker Kab. Probolinggo (Posisi) atau di Mall Pelayanan Publik Kab. Probolinggo (Posisi). Namun, jika KTP kamu berdomisili di Kota Probolinggo kamu dapat mengurus kartu AK1 di kantor Disnaker Kota Probolinggo (Posisi) atau di Mall Pelayanan Publik Kota Probolinggo (Posisi).
Bagaimana cara mengurus kartu AK1?
1) Tahap pertama, Siapkan persyaratan dokumen yang sudah kita bahas tadi bro.
2) Jika sudah persyaratan sudah lengkap, langsung aja datengi bro Mall Pelayanan Publik Kota/Kabupaten Probolinggo.
3) Ketika sampai, lalu parkirkan kendaraan kalian.
4) Cari dulu dimana posisi Disnaker (Dinas Tenaga Kerja), jika sudah muter-muter tidak menemukannya, makan dan ngopi dulu bro di Food Court-nya.
5) Jika bagian Disnaker sudah kalian temukan, sapa dulu bro petugasnya. "Pagi, siang, malam Pak, saya mau mengurus kartu AK1 nichhh".
6) Petugas akan memberikan arahan terkait persyaratan untuk mengurus kartu AK1, walaupun penulis yakin bahwa kalian sudah tahu persyaratannya dengan membaca artikel ini *jangan lupa ya kasih recehannya di link bagian atas tadi ya hehe.
7) Tunggu hingga petugas memproses dokumen-dokumen kamu, hingga pertanyaan terkait nomor handphone kamu.
8) Tunggu hingga beberapa menit, lalu kamu akan diserahkan kartu AK1 milikmu. Namun, jangan buru-buru pulang dulu karena kartu AK1 perlu di fotokopi untuk di legalisir.
9) Jika sudah menerima kartu AK1 milikmu, kamu akan diarahkan untuk fotokopi kartu AK1 kamu sebanyak 5 kali. Tapi, tenang aja disana sudah ada fasilitas untuk fotokopi kok.
10) Setelah di fotokopi sesuai permintaan petugasnya, kalian dapat kembali lagi ke petugas Disnaker untuk melegalisir fotokopi kartu AK1 milikmu.
11) Proses legalisir fotokopi kartu AK1 selesai dan petugas menyerahkan kembali ke kamu kartu AK1 asli & fotokopi legalisir.
12) Pulang.
Kesimpulan
Proses pengurusan kartu AK1 adalah GRATIS tanpa dipungut biaya, mungkin parkirannya aja yang bayar seribu-dua ribu :v. Cukup mudah bukan, silahkan untuk para pembaca yang ingin menanyakan sesuatu silahkan tulis di kolom komentar dibawah *tenang aja, penulis tetap online kok di blog ini. Sekian, artikel ini saya bagikan untuk membantu kalian yang sedang bingung mencari informasi bagaimana cara mengurus kartu AK1 atau kartu kuning bagi calon tenaga kerja di lingkungan Kota/Kabupaten Probolinggo. Semoga dengan kalian membaca ini dapat terbantu informasi dan juga terhibur haha *penulis hampir 3 jam merangkai kata-kata di artikel ini haha. Sekian, sampai jumpa!
Komentar
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan menggunakan etika, karena jika tidak UU ITE siap melayani Anda